Hukum Islam Memberi Nama Anak Saat Masih dalam Rahim
Akikah
Islam memang membolehkan anak boleh diberi nama saat masih dalam kandungan, namun sebaiknya anak diberi nama setelah dilahirkan. Jika anak tersebut tidak akan segera diakikahi dalam waktu tujuh hari, maka ia dianjurkan untuk segera diberi nama pada saat ia baru dilahirkan.
Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW berkata;
Sabda Nabi Muhammad
Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang anak laki-laki dan aku memberinya nama dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.
Jika anak akan segera diakikahi, maka dianjurkan untuk memberi nama anak pada saat akikah atau setelah akikah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.Islam Gambarkan Buah Hati Merupakan Perhiasan Orangtua, Simak Penjelasannya
Dream - Nilai-nilai Islam harus senantiasa jadi panduan dan pedoman dalam tiap aspek kehidupan. Termasuk dalam berkeluarga dan mengasuh putra putri tercinta. Hadirnya buah hati dalam sebuah keluarga, merupakan amanah.
Tak hanya itu, anak juga bisa jadi penenang dan penyejuk hati serta perhiasan orangtuanya. Dalam al-Quran Allah menjelaskannya dalam QS. al-Kahfi[18] ayat 46:
Alkahfi
Artinya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. ( QS. al-Kahfi[18] ayat 46)
Dikutip dari Bincang Muslimah, menurut al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi harta merupakan sebuah perhiasan meskipun tidak mempunyai anak, dan bukan sebaliknya. Beliau menjelaskan orang yang mempunyai anak sedang ia tidak mempunyai harta maka orang itu berada dalam kesengsaraan dan kemelaratan.Anak dan Perhiasan Memiliki Persamaan
Maka, diantara keduanya haruslah seimbang agar jauh dari kemelaratan. Pendapat al-Maraghi ini menunjukkan bahwasanya orangtua dilarang menelantarkan anak dan wajib memenuhi kebutuhan anak.
Sementara menurut Hamka dalam Tafsir al-Azhar ini merupakan ayat rayuan yang sangat indah. Allah SWT memberi peringatan bahwa harta dan anak itu memanglah perhiasan yang sangat indah. Namun sayang, perhiasan indah itu hanyalah bersifat sementara karena memiliki batasan waktunya.
Dalam tafsir Kemenag (Dapartemen Agama RI, al-Quran dan Tafsirnya: 2006), ayat ini mengabarkan kepada kita semua bahwasanya anak merupakan perhiasan yang harus dijadikan jalan bagi orangtua untuk melakukan amal saleh yang akan mengantarkan kepada ridho Allah SWT.Bisa Jadi Cobaan
Jika orangtua memperlakukan anak dengan cara yang tidak baik dan tidak mengundang pahala serta ridho Allah SWT maka kehadiran anak akan berubah menjadi sebuah cobaan.
Allah telah menjelaskan yang menjadi kebanggaan manusia di dunia ini ialah harta benda dan anak-anak, karena manusia sangat memperhatikan keduanya. Banyak harta dan anak dapat memberikan kehidupan dan martabat yang terhormat kepada orang yang memilikinya. Sebaliknya, juga dapat menjadikan seseorang takabur dan merendahkan orang lain.
0 Response to "Hukum Islam Memberi Nama Anak Saat Masih dalam Rahim"
Posting Komentar